Selebgram Bandung Ditangkap Promosikan Situs Judi Online, Punya Bayi 3 Bulan

Selebgram cantik berinisial DFA (25) ditangkap anggota Polresta Bandung. Penangkapan diduga terkait promosi situs judi online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku DFA melakukan promosi dengan cara mengupload lewat story Instagram pribadinya sehingga masyarakat bisa melihat dan berinteraksi dengan situs judi online tersebut.

"Tersangka meng-endorse, mempromosikan situs judi online. Perbuatan ini sudah dilakukan kurang lebih 2 bulan," ujarnya saat gelar perkara di Polresta Bandung, Senin (11/11/2024).

Selama dua bulan tersebut, pelaku warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini berhasil meraup uang sebesar Rp1,5 juta per dua minggu dari situs judi online yang dipromosikan.

"Yang bersangkutan mendapat pendapatan Rp1,5 juta per 2 minggu dari situs Indo Sultan dan Kyoto," katanya.

Kusworo menjelaskan, pelaku juga bekerja sebagai ibu rumah tangga dan mempunyai anak usia tiga bulan. Motif pelaku terpaksa melakukan promosi situs judi online tersebut lantaran terlilit masalah ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang ITE tentang Perjudian dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

lowongan kerja online

Jitu128

cuan128
LihatTutupKomentar