Jakarta - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 530 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol) dengan tersangka OHW dan H. Uang tersebut ditampilkan Bareskrim dalam jumpa pers.
"Barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp 530.048.846.330 rincian 4.650 rekening dari 22 bank," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).
Barang bukti uang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim. Tampak uang tersebut ditumpuk menjadi beberapa tumpukan
Barang bukti uang terlihat dalam pecahan rupiah dengan nominal Rp 100.000. Uang tersebut merupakan hasil transaksi dari perusahaan cangkang yang digunakan sebagai modus operandi tersangka. Bareskrim Polri menampilkan tulisan jumlah uang itu senilai Rp 530.048.846.330.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial OHW dan H. Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol).
"Pada kesempatan ini Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial OHW dan H. Keduanya melakukan pencucian uang hasil judi online (judol).
"Pada kesempatan ini Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya.
Modus tersebut menurutnya relatif baru dilakukan. Setelah menampung uang hasil judi online, perusahaan akan melakukan layanan transaksi digital.
"Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang kejahatan hasil judi online, kemudian di lakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," pungkasnya.